ffffff
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
banner here

Perhatikan ini! Jangan Asal Buang Hajat!

 


Buang hajat adalah hal yang tidak bisa kita hindari dalam keseharian. Bahkan, ketika kita tidak bisa buang hajat, kita memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk mengeluarkannya. Hm… sebegitu pentingnya buang hajat demi kelangsungan hidup kita, bukan?

Eum… dalam satu hari, kira-kira kalian berapa kali buang hajat? Berapapun itu, perhatikan, ya, saat buang hajat. Jangan sampai salah tempat saat buang hajat. Buang hajat pun ada tata kramanya ya, teman. Salah satunya yaitu larangan ketika buang hajat.

Berikut beberapa larangan ketika buang hajat:

1.     Orang yang membuang hajat di tempat terbuka tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat

Dari Nabi saw, bersabda: ‘jika kalian hendak buang air kecil atau besar, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, tetapi menghadaplah ke barat atau timur’ ~HR. Bukhari dan Muslim.

Keterangan tersebut menyiratkan bahwa ada larangan untuk menghadap atau membelakangi kiblat ketika membuang air baik kecil maupun besar. Dengan catatan di ruang terbuka, yang tidak ada penghalangnya, seperti lapangan. Beda kasus ketika di semak-semak. Catatan nih, buat yang suka alam, barangkali lagi membelah hutan, terus ngga tahan pengin buang air, bisa dilakukan di tempat terbuka. Dengan memperhatikan sekitarnya ya, terbuka atau tertutup.

Dari Umar ra: ‘suatu ketika aku naik kea tap rumah Hafsah untuk suatu keperluan. Tidak sengaja aku melihat Rasulullah saw sedang buang air dengan membelakangi kiblat menghadap ke arah Syam (Syuriah). ~ HR. Bukhari dan Muslim.

Dari keterangan di atas, tersirat diperbolehkan buang hajat membelakangi kiblat dengan catatan di tempat yang tertutup.

Jadi, larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat baung hajat hanya berlaku di tempat terbuka, seperti lapangan terbuka, yang tidak ada penghalang antara dirinya dengan kiblat.

 

2.     Orang yang membuang hajat di genangan air, bawah pohon berbuah, di jalan yang biasa dilewati orang, di tempat teduh, dan di lubang

Ketika membuang hajat di air yang menggenang, dapat membuat orang lain jijik meski air yang menggenang banyak sekalipun yang tidak menimbulkan najis. Buang air besar lebih dilarang daripada buang air kecil di genangan. Namun keduanya bisa menjadikan hokum keduanya makruh apabila air yang menggenang banyak. Jika air yang menggenang sedikit bisa menjadikannya haram. Perbuatan tersebut bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan air.

Jalan, bawah pohon berbuah, dan tempat teduh yang dimaksud yaitu tempat yang bisa digunakan untuk istirahat. Hal ini dilarang sebab dapat mengganggu orang yang hendak berteduh.

Bahwa Rasulullah saw besabda, ‘Hindarilah dua hal yang menyebabkan orang sering dilaknat!’ Para sahabat bertanya, ‘apakah dua hal tersebut, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Membuang hajat di jalanan atau di tempat orang berteduh.’ ~HR Muslim.

Yang terakhir di lubang yang ada di tembok, tanah, atau lainnya. Sama seperti alasan yang lain, hal ini dilarang karena dapat mengganggu orang lain. Selain itu, berbahaya untuk diri sendiri, sebab terkadang ada hewan yang membahayakan di lubang, seperti kalajengking atau ular.

Dari riwayat An-Nasa’I, disebutkan dari Qatadah ra. Berkata, ‘Hal itu karena liang di tanah adalah tempat tinggal jin’.

 

3.     Larangan berbicara ketika buang air dan tidak menghadap atau membelakangi matahari dan bulan

Makruh jika buang air dengan berbicara atau sejenisnya. Sesuai dengan hadis yang ditutur oleh Ibnu Umar ra. ‘Seseorang laki-laki melewati Rasulullah yang sedang buang air kecil. Laki-laki mengucapkan salam kepada Rasulullah tapi beliau tidak menjawabnya’. ~HR. Muslim

Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,’Dua orang laki-laki yang sedang  berada di jamban tidak boleh membuka auratnya sambal bercakap-cakap. Sungguh, Allah Azza wa Jalla membenci hal tersebut’ ~HR Abu Dawud

Dari larangan tersebut, menjadi analogi hokum perbuatan lain seperti makan, minum, bercanda, dan sebagainya.

Kualitas hadis yang menjadi sandaran ihwal larangan berbicara ketika buang hajat adalah hadis dhaif, bahkan bathil. Hadis yang sahih dan masyhur adalah yang menyatakan bahwa menghadap kiblat dan membelakanginya itu makruh. Disampaikan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu, juz 1 halaman 103.

Nah, setelah membaca ini, mari kita perbaiki lagi tata krama kita ketika buang air ya.

Jika ada kekeliruan atau tambahan, tuliskan di kolom komentar ya.

 

Diambil dari التذهيب فى ادلة متن الغاية والتقريب

Dipta_edu
Dipta_edu Hanya seorang pembelajar

2 comments for "Perhatikan ini! Jangan Asal Buang Hajat! "

Post a Comment

Youtube