ffffff
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
banner here

KH Hasyim Asy'ari: Menjalin Rumah Tangga yang Damai

doc. pribadi

KH Hasyim Asy’ari merupakan salah satu ulama berkebangsaan Indonesia yang menganut paham ahlussunah wal jamaah. Beliau juga merupakan pahlawan nasional yang biasa masuk dalam kurikulum pendidikan umum. Hadratussyeikh juga menjadi gelarnya lantaran sudah menghafal kitabus sittah serta gelar Syaikhul Masyayikh yang mana menjadi gurunya para guru. Nama Nahdlatul Ulama juga tidak bisa dilepaskan dengan nama beliau sebab beliaulah pendirinya. Dengan banyak jejak sosial yang disabet tentunya beliau bukanlah orang yang sembarang orang. Beliau meninggalkan tidak sedikit kitab karangan yang dikaji banyak santri di Indonesia khususnya. Salah satunya yakni kitab Dhau’ul Mishbah fi Bayani Ahkami An-Nikahi.

Dhau’ul Mishbah Fi Bayani Ahkami An-Nikah merupakan kitab karangan KH Hasyim Asy.ari yang tidak seperti kebanyakan genre karangannya, fikih. Berbeda dengan kitab ini yang merupakan ringkasan terkait pernikahan. Ulama yang lahir dan tumbuh di lingkungan pesantren ini mengarang kitab dengan jumlah halaman 21 yang mana dapat ditemukan di maktabah tsuraya Jombang yang merupakan pesantren yang diasuhnya dahulu.

Di dalam pengantarnya, beliau mengungkapkan bahwa kitab ini ditulis sebab banyaknya santri yang secara usia telah matang untuk mengarungi bahtera rumah tangga namun belum mengetahui rukun, syarat, serta adab menikah. Sehingga perlu dibuatkan panduan sebelum menikah dengan suatu karya yakni kitab dhaul mishbah.

Hadratussyeikh begitu pedulinya terhadap santri agar mempermudah dalam mengkaji kitab ini beliau membagi menjadi tiga bagian yakni bab awal, bab kedua, dan penutup yang berisi hak istri dan hak suami. Pembagian ini menjadikan santri ketika mengaji kitab ini sehingga sudah terfokus pada satu bahasan pokok. Hal ini menjadikan kitab ini mudah untuk dipahami dan dicerna. Pembahasannya focus pada satu poin serta menyebutkan pendapat dari beberapa tokoh yang relevan. Hal ini menunjukkan bahwa kitab ini memiliki nilai sendiri di mata santri sebab menggabungkan beberapa pandangan dalam satu pokok bahasan. Hal ini makin memperkuat data atau teori sehingga tidak gampang untuk dipatahkan isinya. Selain itu juga menunjukkan kerendahan hati beliau untuk mengajak santri melihat beberapa pandangan ulama lain dalam menentukan suatu putusan.

Di bab awal membahas tentang hukum-hukum nikah. Di dalamnya terbagi menjadi beberapa pendapat. Di antaranya yakni tujuan menikah yakni untuk meneruskan keturunan, menjaga farji, serta amal-amal akhirat lainnya. Hukum nikah nyatanya tidak hanya paten satu, namun fleksibel sesuai dengan kondisi. Demi mendapatkan teman hidup yang baik  kriteria pasangan serta memilihnya juga diulas di kitab ini dengan cukup gamblang. Dalam hal ini sebaiknya calon pasangan melihatnya sendiri tanpa perantara. Selain secara fisik, sikap dan watak calon istri juga perlu diperhatikan. Di samping untuk memenuhi kebutuhan badan, menikah juga memiliki manfaat yang lebih dari itu. Akad yang menghadirkan atau disaksikan oleh orang shaleh ketika menikah merupakan hal yang baik dengan harapan mendapat berkah dari orang shaleh tersebut. Kesunahan lain bagi calon pengantin dan keluarganya pun ada di kitab ini.

Di bab dua yakni membahas terkait rukun menikah. Rukun yang lima yaitu shighat, pengantin putri, pengantin putra, wali, serta saksi dijelaskan dengan gamblang. Shighat di sini yakni semacam serah terima sebelumnya antara wali dengan pengantin putra. Shighat perlu diperhatikan secara terperinci sebab ada kriteria tersendiri agar bisa sah serta tata caranya. Untuk rukun lainnya diberikan keterangan syarat-syarat yang memenuhi agar menikah tersebut dapat memenuhi rukun.

Di bagian penutup, berisi hak istri dari suami dan sebaliknya. Pernikahan tidak hanya asal hidup bersama namun juga tidak mengesampingkan kenyamanan pasangan. Hak istri memiliki porsi yang lebih banyak dari hak suami dalam kitab ini. Mungkin dengan mendetail perempuan beserta kebutuhannya berdasarkan teori ulama terdahulu serta firman Allah yang relate dengan kehidupan di sepanjang jaman. Sehingga perempuan lebih diperhatikan dengan terperinci. Hal ini mengingat perempuan harus melayani suami dengan segala kondisi sehingga hak-hak istri mesti diperjelas secara lebih sehingga laki-laki sadar dan mengetahui kerumitan seorang perempuan.

Adapun di penghujung kitab, KH Hasyim Say’ari menyebutkan kriteria perempuan yang terdiri dari tiga jenis. Pertama yakni perempuan yang memamerkan diri di luar rumah di siang hari. Kedua yakni perempuan yang melempar pandangan pada lelaki. Dan yang ketiga yakni perempuan yang mengeraskan suara sehingga orang lain dapat mendengar suaranya.

Kitab ini pantas dikaji sebagai bekal untuk menjalin hidup berumah tangga bagi santri yang telah berusia matang. Sehingga masing-masing dari laki-laki maupun perempuan mengetahui hak dan kewajibannya sehingga bisa meminimalisir terjadinya kesalahpahaman yang dapat meretakkan hubungan rumah tangga. Kitab ini juga mudah didapatkan di toko buku online maupun offline dengan harga yang terjangkau semua kalangan.

Di paragraph akhir, kutipan dari dari Nabi SAW dan Fatimah terkait hal yang baik dari perempuan yakni tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihatnya.


Dipta_edu
Dipta_edu Hanya seorang pembelajar

Post a Comment for "KH Hasyim Asy'ari: Menjalin Rumah Tangga yang Damai"

Youtube